Smoking is highly addictive, don't start

don't make them breathe your smoke

Smoking when pregnant harms your baby

Smokers die younger
World Health Day 2011 web button

AMANKAH ROKOK ELEKTRONIK?

Rabu, 29 Desember 2010


Rokok elektronik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dipasarkan sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap. Bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi alih-alih membakar daun tembakau, seperti produk rokok konvensional, ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya langsung masuk ke paru-paru pemakai.

WHO pada September 2008 telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman dikonsumsi.

Suatu studi penelitian dari University California merekomendasikan bahwa rokok elektronik harus dilarang sampai ada kejelasan mengenai keamanan penggunaannya. Penelitian ini telah dipublikasikan pada Tobacco Control Journal yang dirilis pada tanggal 7 Desember 2010. Begitu banyak kontroversi pada perangkat yang dioperasikan dengan baterai tersebut, mengandung nikotin, aroma buatan dan bahan kimia lainnya. Isu ini memanas saat US Food and Drug Administration (FDA) meneliti lima distributor rokok elektronik dan mendapatkan adanya kelemahan dalam pembuatannya di pabrik serta kekeliruan dalam klaim bahwa produk ini bisa membantu untuk berhenti merokok.

Studi ini menemukan adanya kelemahan dalam produk rokok elektronik dan mengenai klaim kesehatannya. Para peneliti mengevaluasi enam merek rokok elektronik yang telah dibeli secara online dan menemukan bahwa:

• Hampir semua cairan yang mengandung nikotin bocor dari cartridge rokok elektronik tersebut
• Perangkat sulit untuk diambil secara terpisah atau diambil bersamaan tanpa tersentuh nikotin di tangan pengguna.
• Pelabelan pada cartridge kurang memuat informasi yang lengkap, kurangnya informasi isi cartridge, tidak ada tanggal kadaluarsa, atau peringatan kesehatan.
• Cartridge yang diklaim tidak memiliki isi nikotin tampak identik dengan yang diklaim memiliki kandungan nikotin yang tinggi, sehingga tidak dapat dibedakan saat dikeluarkan dari kemasan dan pembungkus.
• Semua merek memiliki kandungan nikotin yang meragukan dengan kisaran 6 miligram sampai 24 mg.
• Tidak adanya petunjuk yang jelas apakah berupa selebaran instruksi atau informasi dari situs produk tersebut mengenai instruksi pembuangan yang tepat dari cartridge yang telah digunakan. Cetakan dan materi internet sering mengandung informasi atau klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah. Misalnya "Dalam waktu dua minggu kapasitas paru-paru anda akan meningkat 30 persen atau “Keriput di kulit anda akan tampak tersamar"

Karena rokok elektronik atau ENDS tidak menghasilkan asap, mereka dipasarkan untuk perokok yang ingin merokok di area bebas asap rokok. Tetapi peneliti menyimpulkan bahwa produk ini tidak boleh dipasarkan setidaknya sampai bisa dibuktikan keamanan penggunaanya. Sehingga disimpulkan, perlu adanya regulasi dan mempertimbangkan menarik produk rokok elektronik (ENDS) ini dari pasar sampai fitur desain, pengendalian pembuangan cartridge, kualitas dan isu-isu keselamatan telah tertangani dengan baik.

Di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman. BPOM telah menerima laporan dari berbagai wilayah antara lain Makasar, Semarang, Lampung, dan Palembang, mengenai beredarnya produk ilegal tersebut. Terkait dengan itu BPOM telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penertiban. Begitu pula rekomendasi dari organisasi profesi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui konperensi pers nya tanggal 27 Oktober 2010 menyampaikan bahwa rokok elektronik tidak dianjurkan dipakai untuk mengganti rokok yang biasa dan rokok elektronik belum terbukti aman untuk pemakainya

Salah satu produk tersebut yang bernama Rokok Elektrik Surabaya memasarkan dua jenis rokok, yakni berwarna hitam dan hijau. Rokok warna hitam dijual seharga Rp 190 ribu dan warna hijau
seharga Rp 160 ribu.

Perusahaan rokok itu mengklaim telah mendapat sertifikat internasional dan nasional. Namun hal itu dibantah keras oleh BPOM. Produk ini belum didaftarkan di Indonesia. Di banyak negara rokok ini juga beredar secara ilegal. Tidak ada negara yang setuju penggunaan rokok elektronik. China sebagai penemu awal rokok ini, yaitu tahun 2003, selanjutnya justru melarang keberadaan rokok ini sendiri karena dianggap membahayakan kesehatan.

Referensi :

1. American Thoracic Society : US District Court Rules on E-Cigarette, available from http://www.thoracic.org/advocacy/washington-letter/archive/2010/december-10-2010.php
2. American Lung Association : American Lung Association Joins Public Health Advocates to Urge FDA to Pull E-cigarettes from Marketplace, available from http://www.lungusa.org/press-room/press-releases/e-cigarettes-action.html
3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia : “Ends” Produk Ilegal Dan Berbahaya Bagi Kesehatan available from http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1165-ends-produk-ilegal-dan-berbahaya-bagi-kesehatan.html
4. Kompas Health : Rokok Elektronik Dilarang Beredar available from http://health.kompas.com/read/2010/08/13/15232629/Rokok.Elektronik.Dilarang.Beredar
5. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia : Konperensi Pers PDPI available from http:// www.klikpdpi.com
6. World Health Organization : Tobacco-free initiative available from http://www.emro.who.int/rc57/media/pdf/EMRC57INF02en.pdf

5 komentar:

Wayan Murjana mengatakan...

kayaknya apapun yang namanya rokok, tetap tidak aman,....

29 Desember 2010 pukul 22.35
Oka Krishna mengatakan...

setuju pak Wayan,rokok tembakau masih legal, rokok elektronik ilegal ttp sama2 tidak aman.Mudah2an bisa menjadi inspirasi utk bs segera berhenti merokok,...

11 Januari 2011 pukul 22.55
Kadek Lestari mengatakan...

betul,betul,betul....ntar hangus bibirnya xexexexex.....

11 Januari 2011 pukul 22.56
Oka Krishna mengatakan...

iya dek, hangus dari bibir sampe ke paru2

11 Januari 2011 pukul 22.57
@juzwiedz mengatakan...

Merokok boleh saja,asalkan selesai merokok asap dan zat yg dikandung didalamnya dikeluarkan dgn cara olahraga dan makan2an bergizi dan dapat pula dgn banyak tertawa sehat.mau tau caranya agar bisa tertawa sehat,klik linkz berikut

http://www.susya.ru/flash/fvp.swf

17 Desember 2011 pukul 12.37

Posting Komentar