Smoking is highly addictive, don't start

don't make them breathe your smoke

Smoking when pregnant harms your baby

Smokers die younger
World Health Day 2011 web button

PENYAKIT PARU AKIBAT KERJA

Senin, 05 April 2010


Pesatnya perkembangan industri beserta produknya memiliki dampak positif terhadap kehidupan manusia berupa makin luasnya lapangan kerja, kemudahan dalam komunikasi dan transportasi dan akhirnya juga berdampak pada peningkatan sosial ekonomi masyarakat.Disisi lain dampak negatif yang terjadi adalah timbulnya penyakit akibat pajanan bahan-bahan selama proses industri atau dari hasil produksi itu sendiri.
Timbulnya penyakit akibat kerja telah mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia,berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 telah ditetapkan 31 macam penyakit yang timbul karena kerja.Berbagai macam penyakit yang timbul akibat kerja, organ paru dan saluran nafas merupakan organ dan sistem tubuh yang paling banyak terkena oleh pajanan bahan-bahan yang berbahaya di tempat kerja.
Penyakit paru akibat kerja merupakan penyakit atau kelainan paru yang terjadi akibat terhirupnya partikel, kabut, uap atau gas yang berbahaya saat seseorang sedang bekerja. Tempat tertimbunnya bahan-bahan tersebut pada saluran pernafasan atau paru dan jenis penyakit paru yang terjadi tergantung pada ukuran dan jenis yang terhirup. Beberapa jenis partikel yang di antaranya bisa menyebabkan penyakit paru yaitu partikel organik dan anorganik. Selain itu gas dan bahan aerosol lain seperti gas dari hidrokarbon, bahan kimiawi insektisida, serta gas dari pabrik plastik dan hasil pembakaran plastik. Jenis partikel organik dihasilkan oleh industri tekstil dimulai dari proses awal sampai penenunan. Masa waktu untuk timbulnya penyakit ini cukup lama,waktu yang terpendek adalah 5 tahun. Partikel anorganik yang jika terhirup dalam jumlah banyak dapat pula menimbulkan gangguan paru, hal ini banyak terjadi pada pekerja di pabrik semen, asbes, keramik dan tambang.
Berikut ini beberapa contoh penyakit paru yang timbul akibat kerja :
1. Silikosis
- penambang timah hitam, tembaga, perak dan emas
- penambang batubara tertentu
- pekerja pengecoran logam
- pembuat keramik
- pemotong batu pasir atau granit
- pekerja terowongan

2. Pneumokoniosis, pada pekerja batubara
3. Asbestosis
- pekerja yang menambang, menggiling atau mengolah asbes
- pekerja bangunan yang memasang atau memindahkan barang-barang yang mengandung asbes
4. Asma akibat kerja, terjadi pada orang-orang yang bekerja dengan gandum, kacang kastor,pewarna,antibiotika, damar dan teh

5. Bissinosis terjadi pada pekerja yang mengolah kapas, rami, goni dan tanaman yang menghasilkan serat dan biji-bijian

6. Penyakit Silo filler ditemukan pada petani.
Kemampuan partikel untuk bisa masuk ke dalam paru tergantung dari besar kecilnya partikel tersebut. Bila partikel debu yang masuk ke dalam paru berdiameter 5-10 mikron (1 mikron = 1/1000 milimeter), partikel akan tertahan dan melekat pada dinding saluran pernafasan bagian atas. Sedang yang berukuran 3-5 mikron akan masuk lebih dalam dan tertimbun pada saluran nafas bagian tengah.
Partikel debu berukuran 1-3 mikron akan masuk lebih dalam lagi sampai ke alveoli dan mengedap.

Untuk menentukan apakah penyakit paru yang terjadi berhubungan dengan kerja harus dilakukan evaluasi medis secara menyeluruh. Riwayat kerja sehubungan dengan pajanan di tempat kerja, berapa lama pajanan terjadi serta penggunaan alat pelindung. Oleh karena itu, intervensi medis dalam bentuk pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan secara berkala setelah bekerja amat penting dalam deteksi dini dan penanganan penyakit akibat kerja.
Melihat kenyataan di atas, begitu banyak resiko yang terjadi akibat pajanan bahan/partikel di tempat kerja. Untuk mencegah/ mengurangi risiko bahayanya terdapat dua strategi utama yaitu pencegahan primer,dengan cara menghilangkan atau memodifikasi resiko dari pajanan bahan/partikel sebelum penyakit terjadi seperti substitusi produk atau mengontrol secara teknik untuk mengurangi pajanan. Pencegahan sekunder meliputi deteksi dini dan pengobatan yang tepat setelah efek yang tidak diinginkan terjadi akibat pajanan.
(telah diterbitkan oleh harian PASWARA, Edisi 10, Tahun VI, Oktober 2009)

0 komentar:

Posting Komentar